1. Kondisi Eropa sebelum revolusi.
Kondisi kehidupan politik di Eropa sebelum pecah Revolusi Prancis diliputi absolutisme. Nicolo Machiavelli dalam bukunya yang berjudul I'll Principe atau The Prince mengatakan bahwa kekuasaan raja berlaku absolut atau mutlak. Sebelum meletusnya Revolusi Prancis, semua raja-raja Eropa menjalankan pemerintahannya secara absolut. Artinya, semua kekuasaan berada di tangan raja dan keluarganya.
2. Kondisi Prancis menjelang revolusi.
Paham Machiavelli berpengaruh pula di Prancis. Hal itu terlihat dengan diterapkannya sistem absolutisme oleh para penguasa Prancis.
3. Keadaan masyarakat Prancis sebelum revolusi
Masyarakat Prancis pada waktu itu terbagi menjadi tiga golongan. Golongan I terdiri atas para bangsawan. Golongan II terdiri atas ulama gereja/pendeta.Golongan III terdiri atas rakyat biasa. Golongan I dan II hidup mewah dengan memiliki berbagai hak istimewa dan bebas dari pajak. Golongan III adalah rakyat yang hidup menderita dan dibebani berbagai macam pajak. Dari golongan rakyat inilah kemudian muncul golongan baru yang disebut Borjuis. Golongan inilah yang menjadi pelopor timbulnya Revolusi Prancis.
4. Meletusnya Revolusi Prancis
Pada 14 Juli 1789, rakyat yang marah terhadap berbagai sikap Raja Louis ci XVI menyerbu Penjara Bastille. Mereka membebaskan semua tahanan alite e politik yang seluruhnya berjumlah tujuh orang membunuh penjaga yan penjara dan para pejabatnya, serta merebut amunisi yang tersimpan di ama penjara tersebut. Pada tanggal tersebut, sebagian besar golongan bangsawan dan gereja bergabung dengan Dewan Nasional. Mereka juga sepakat untuk menghapuskan kewajiban-kewajiban feodal dan melepaskan hak-hak istimewanya di bidang p ik dan perpajakan. Deklarasi tersebut didasarkan pemikiran-pemikiran zaman pencerahan mengenai hukum-hukum alam. Melalui deklarasi tersebut, warga negara Prancis memiliki hak merdeka , hak milik , hak keamanan , dan hak perlindungan dari tindakan kekerasan . Dewan nasional juga menya-takan bahwa semua orang memiliki persamaan di depan hukum, memiliki kebebasan berbicara, memilih agama, dan dijaminnya kebebasan pers.
Prinsip-prinsip kemerdekaan (liberty), persamaan (equality), dan hak hak alami (natural right) dirumuskan kembali dalam konstitusi Prancis yang baru. Pada dasarnya, konsitusi tersebut menjamin hak-hak rakyat serta membatasi kekuasaan raja. Louis XVI menerima konsitusi baru tersebut sehingga Prancis menjadi monarki (kerajaan) yang konstitusional, yaitu kerajaan yang memiliki undang-undang dasar.
5. Pemerintahan Napoleon Bonaparte
Sebelum tampil sebagai penguasa Prancis, karir politik Napoleon Bonaparte dimulai dari seorang letnan altileri. Keberhasilan Napoleon di medan perang Austria dan Italia tetap terpelihara. Kondisitersebut dimanfaatkan oleh Napoleon untuk menumbangkan Pemerintahan Direktory. Dengan cara menyuarakan kaidah-kaidah pemerintahan demokratis, Napoleon berhasil melegitimasikan pengangkatan dirinya sebagai penguasa baru.
Dalam menjalankan pemerintahannya, Napoleon bersifat diktator. rintahan, serta kemenangan militer atas musuh-musuh Prancis, Malah pada 1804, popularitas Napoleon memuncak. Selama 15 tahun menjalankan pemerintahan , Napoleon mengadakan reformasi sehingga pemerintahan menjadi lebih efisien. Di bidang hukum, Napoleon mengeluarkan Code Napoleon yang didasarkan atas prinsip bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di muka hukum.
Code Napoleon menjadi dasar hukum Prancis sekarang serta digunakan di beberapa negara di dunia dewasa ini. Dalam usahanya untuk menyatukan Eropa di bawah pimpinan Prancis, Napoleon menyatakan perang dengan negara-negara lain. Adapun dilihat dari sisi Prancis, disebut sebagai Perang Napoleon . Imperium Prancis berakhir pada 1813 setelah pasukan Napoleon mengalami kekalahan di Kota Leipzig dari pasukan koalisi negara Swedia, Inggris, Spanyol, Prusia, dan Austria.
Napoleon menyerah. Napoleon sempat melarikan diri dan segera memimpin kembali pasukan Prancis melawan tentara koalisi. Setelah berhasil memimpin Pasukan Prancis selama 100 hari, akhirnya Napoleon mengalami kekalahan dalam pertempuran di Waterloo pada 1815. Berdasarkan konferensi tersebut, wilayah Prancis kembali pada kondisi sebelum berkuasanya Kaisar Napoleon Bonaparte.
6. Dampak Revolusi Prancis terhadap sejarah dunia dan pergerakan nasional Indonesia
Revolusi Prancis memiliki arti penting dalam sejarah dunia.Pertama melalui Revolusi Prancis, terjadi perubahan yang fundamental dalam pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia. Bangsa-bangsa di Eropa dan seluruh dunia mulai mengakui bahwa manusia memiliki status yang sama di depan hukum.
Revolusi Prancis telah memperkuat kesadaran bangsa-bangsa yang dijajah tentang pentingnya persamaan serta pengakuan hak asasi manusia. Bangsa-bangsa yang terjajah, hasil dari Revolusi Prancis menjadi landasan yang kuat untuk melawan imperialisme modern.
Golongan terpelajar inilah yang peduli akan nasib bangsanya. Selain itu, Revolusi Prancis juga berdampak pada munculnya nasionalisme, perkembangan dalam bidang pendidikannya. lahirnya demokrasi, dan munculnya hak asasi manusia.
7. Pengaruh Revolusi Prancis terhadap kehidupan umat manusia
· Republikanisme
· Anti feodalisme dan hak asasi manusia
· Nasionalisme
· Mendorong negara lain untuk ikut melakukan revolusi
· Menyatakan Bahwa Seluruh Manusia itu Setara dan Tidak ada Tingkatan yang memisahkannya, Sesuai semboyan Prancis yaitu "Kebebasan", "Keadilan", dan "Persaudaraan" antar Sesama.
· Sebagai Tonggak Awal Berkembangnya Paham Liberalisme
· Munculnya Negara Republik tanpa adanya Feodalisme yang Dilakukan Oleh Raja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar